TEMPO Interaktif, Yangon - Undang-undang pemilihan baru yang dikeluarkan militer yang berkuasa di Myanmar melarang pemimpin pro-demokrasi Aung San Suu Kyi bergabung dengan sebuah partai politik. Dengan demikian pada pemilihan mendatang, seperti dilaporkan surat kabar milik negara itu Rabu 910/3), Suu Kyi juga tak bisa mengikuti pemilihan umum.
Registrasi hukum Partai Politik diterbitkan dalam surat kabar resmi, termasuk siapa pun dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak dibenarkan berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Penerima Nobel Perdamaian yang telah menghabiskan 14 tahun dari 20 tahun masa tahanan ini, Agustus lalu dinyatakan bersalah karena ia dituduh melindungi warga asing dari Amerika di rumahnya.
Aturan itu dipandang sebagai upaya untuk menjegal Suu Kyi agar tetap berada dalam tahanan selama kampanye pemilihan berlangsung. Bulan lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan terbarunya untuk memperoleh kebebasan.
Undang-undang pemilihan mengatakan bahwa partai politik memiliki waktu 60 hari dari hari Senin, ketika hukum diundangkan, untuk mendaftar pada Panitia Pemilihan yang anggota-anggotanya diangkat oleh junta militer.
Tanggal pemilihan belum diumumkan, dan Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi belum mengatakan apakah akan bersaing dalam pemungutan suara.
Undang-undang tersebut juga melarang pengurus keagamaan dan pegawai negeri sipil bergabung dengan partai politik.
Lima aturan hukum yang dikeluarkan rezim militer ini diberlakukan berkaitan dengan pemilihan pada hari Senin. Dua di antaranya kini telah dibuat publik. Tiga lagi yang akan diperkenalkan dalam beberapa hari mendatang.
Pemerintah mengumumkan pada 2008 bahwa pemilihan akan berlangsung sekitar tahun 2010. Pemilihan terakhir pada tahun 1990 dimenangkan oleh partai Suu Kyi, namun militer menolak menyerahkan kekuasaan.
Mereka mengatakan konstitusi baru tahun 2008 tidak adil dan memberikan kesempatan pada militer untuk mengendalikan pemerintahan.
AP | HAYATI MAULANA NUR
Registrasi hukum Partai Politik diterbitkan dalam surat kabar resmi, termasuk siapa pun dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak dibenarkan berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Penerima Nobel Perdamaian yang telah menghabiskan 14 tahun dari 20 tahun masa tahanan ini, Agustus lalu dinyatakan bersalah karena ia dituduh melindungi warga asing dari Amerika di rumahnya.
Aturan itu dipandang sebagai upaya untuk menjegal Suu Kyi agar tetap berada dalam tahanan selama kampanye pemilihan berlangsung. Bulan lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan terbarunya untuk memperoleh kebebasan.
Undang-undang pemilihan mengatakan bahwa partai politik memiliki waktu 60 hari dari hari Senin, ketika hukum diundangkan, untuk mendaftar pada Panitia Pemilihan yang anggota-anggotanya diangkat oleh junta militer.
Tanggal pemilihan belum diumumkan, dan Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi belum mengatakan apakah akan bersaing dalam pemungutan suara.
Undang-undang tersebut juga melarang pengurus keagamaan dan pegawai negeri sipil bergabung dengan partai politik.
Lima aturan hukum yang dikeluarkan rezim militer ini diberlakukan berkaitan dengan pemilihan pada hari Senin. Dua di antaranya kini telah dibuat publik. Tiga lagi yang akan diperkenalkan dalam beberapa hari mendatang.
Pemerintah mengumumkan pada 2008 bahwa pemilihan akan berlangsung sekitar tahun 2010. Pemilihan terakhir pada tahun 1990 dimenangkan oleh partai Suu Kyi, namun militer menolak menyerahkan kekuasaan.
Mereka mengatakan konstitusi baru tahun 2008 tidak adil dan memberikan kesempatan pada militer untuk mengendalikan pemerintahan.
AP | HAYATI MAULANA NUR
0 komentar:
Posting Komentar